Negara

Pengertian Negara
Negara
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara pun merupakan alat (agency) dari masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat untuk menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat. Sebab manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistik yang penuh konflik. Oleh karena itu, negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni
a. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan

b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya

Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional (Budiardjo, 2000:39).

Namun, yang lebih khusus lagi konsep negara tersebut kecenderungan umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, khususnya yang berkembang di Eropa sejak abad ke-16. Model tersebut telah banyak ditiru dengan keberhasilan yang bervariasi. Persoalan yang muncul ditimbulkan oleh bentuk pemerintahan sipil ini dapat ditemukan dalam refleksinya dalam filsafat politik Eropa. Teori kontrak sosial yang dimulai dari Thomas Hobbes dituangkan dalam Leviathan (1651), ia berpendapat bahwa mematuhi apa yang memerintah berdasarkan hukum adalah satu-satunya alternatif dalam situasi yang penuh pertikaian yang berkepanjangan. Negara adalah suatu struktur yang abstrak dan impersonal dari jabatan yang dipelihara secara kondisional dijalankan oleh individu-individu tertentu. 


Namun, segera setelah Revolusi 1688, John Locke mempublikasikan Two Treatises of Government yang memperluas gambaran kekakuan negara yang bersifat tidak toleran sebagaimana diberikan oleh Hobbes. Karya ini mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk persetujuan objek mereka, dan dibatasi oleh hak-hak alamiah (hak untuk hidup, kebebasan, dan hak milik). Selanjutnya, J.J. Rousseau menerbitkan dua karya utamanya, yakni Social Contract dan Emile tahun 1762. Ia menerbitkan pada kehendak umum komunitas warga negara yang ditujukan untuk kepentingan publik, yang berpendapat bahwa republik merupakan kondisi yang diperlukan bagi perdamaian abadi, dan di dalam Revolusi Prancis 1789, banyak mengadopsi gagasan-gagasan Rousseau tersebut.

Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Negara"