Legitimasi

Pengertian Legitimasi
Legitimasi
Konsep legitimasi menunjuk kepada keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang kekuasaan maupun pemerintah adalah benar-benar orang yang dimaksud (yang secara hukum adalah sah). Legitimasi memegang peranan penting dalam sistem kekuasaan, mengingat dengan legitimasi yang diperolehnya tersebut dapat memudahkan atau melancarkan suatu pengaruh kekuasaan yang dimiliki seseorang ataupun kelompok. Namun demikian, legitimasi tidak menjamin akan dapat memuaskan para anggotanya yang terus-menerus tanpa batas terhadap kepemimpinannya itu. Hal itu terjadi jika sang pemimpin atau pemegang kekuasaan itu tampak mengingkari, tidak memenuhi tuntutan yang dipimpinnya (Johnson, 1986:91).

Pemikiran tentang legitimasi merupakan sebuah penemuan dalam pemikiran modern, yang terwakili dengan baik pada janji Rousseau dalam Social Contract, yang memperlihatkan bagaimana sebuah otoritas politik dapat disebut absah, yang juga diperdalam oleh Max Weber, seorang ahli teoretis modern.

Dalam teori modern terdapat asumsi bahwa legitimasi harus memiliki hubungan ciri-ciri otoritatif, hukum, perasaan, mengikat, atau kebenaran yang melekat pada sebuah tatanan; sebuah pemerintah atau negara dianggap absah jika memiliki hak-hak memerintah (Scaff, 2000: 562). Lalu timbul pertanyaan: apakah hak itu ada, dan bagaimana keberadaan serta menentukan maknanya? Dalam hal ini, Weber (1968) menjawab: ini hanyalah probabilitas dari orientasi pada keyakinan subjektif atas validitas sebuah tatanan yang mendukung tatanan absah itu sendiri. Menurut pandangan ini hak dapat diterima sebagai keyakinan dalam kesesuaian dengan tatanan yang ada dan hak untuk memerintah. 


Adanya standar objektif bersifat eksternal atau universal untuk menilai kebenaran yang didasarkan pada hukum alamiah, penalaran, atau sebuah prinsip transhistoris tampak selalu ditolak dengan alasan tidak masuk akal atau naif. Di sinilah Weber sebagai ahli sosiologi membentangkan empat alasan untuk memperoleh legitimasi bagi setiap tatanan sosial, yakni tradisi; pengaruh; rasionalitas nilai; legalitas. Klasifikasi ini dipakai sebagai landasan analisisnya yang terkenal tentang tipe-tipe ideal dominasi yang absah atau legitim herrschaft: tradisional-karismatik-rasional legal (Scaff, 2000: 563).

Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Legitimasi"