Tuntutan-Tuntutan Etika Harmoni

Tuntutan-Tuntutan Etika Harmoni
Harmoni Sosial
Marilah kita mencermati konsep kewajiban di dalam etika harmoni. Kewajiban dimengerti sebagai tuntutan-tuntutan normatif dari masyarakat kepada individu. Tuntutan-tuntutan manakah yang diberikan oleh etika harmoni? Di sini saya tidak akan membicarakan rincian norma, melainkan dengan tipe ideal mensketsakan tuntutan-tuntutan dasariah yang menata hubungan orang Jawa satu sama lain. Hal itu tidak bersangkutan dengan tuntutan-tuntutan hukum tertulis, sebagaimana dikembangkan di Barat, melainkan menyangkut ekspektasi-ekspektasi timbal-balik yang bersifat pra-politis dari aktor sosio-kultural. Tuntutan-tuntutan dasariah tersebut dikonkretkan di dalam kewajiban-kewajiban sosial. Sementara yang satu menentukan hubungan-hubungan horizontal di antara individu-individu di dalam kehidupan bermasyarakat, yang lainnya menyangkut hubungan-hubungan vertikal dengan para pemegang otoritas. 

Tuntutan dasariah horizontal itu adalah—dalam bahasa Jawa—rukun. Kata itu—sebuah adjektif—berarti damai, tanpa pertentangan, harmonis, serasi. Dalam pergaulannya dengan orang-orang lain orang Jawa berupaya untuk menjaga keselarasan dan menghindari pertentangan. Dia cenderung untuk menghindar dari semua tegangan yang mengganggu harmoni, sekalipun untuk itu dia harus menekan perasaan-perasaan dan keinginan-keinginannya. Menjaga agar orang tidak kecewa adalah sebuah seni dan bahkan sebuah keutamaan bagi orang Jawa. Orang tidak pernah menyatakan perasaan-perasaannya yang sesungguhnya, terutama perasaan-perasaan negatif, di hadapan orang lain di luar lingkungan intimnya. Tuntutan untuk rukun bukanlah sebuah disposisi etis suatu subjek, melainkan hubungan-hubungan sosial yang harmonis, sekurang-kurangnya tampak demikian dari luar. Dalam tuntutan untuk rukun ini prioritas masyarakat atas individu cukuplah jelas. Segala yang mengganggu harmoni yang ada mesti disingkirkan: konflik-konflik kepentingan, ambisi individu, ketamakan, agresi, emosi dst. Para individu dituntut untuk bertindak selaras dengan kelompoknya. Di dalam gotong royong, sebagaimana dalam pemakaman, pembangunan rumah atau proyek-proyek pedesaan lainnya, tuntutan untuk rukun itu terwujud dengan jelas.

Tuntutan dasariah yang vertikal adalah—dalam bahasa Jawa—urmat. Kata itu—sebuah substantif—berarti respek, penghargaan, hormat. Yang diacu di sini adalah hubungan dengan otoritas, orang-orang yang lebih tua atau singkatnya: dengan semua orang yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Di dalam kebudayaan Jawa semua hubungan sosial tertata secara hirarkis. Orang Jawa menghormati dan menghargai tatanan kosmos yang di dalamnya setiap unsur kosmis memiliki tempatnya yang cocok (bahasa Jawanya cocog) di dalam suatu keseluruhan yang tersusun dengan baik. Sama seperti tatanan kosmis tatanan sosial juga tertata demikian: Setiap orang harus mengambil tempat yang cocok untuk dirinya sedemikian rupa sehingga semua orang berada di dalam hubungan yang selaras bagaikan orkes gamelan. Tuntutan untuk urmat berbunyi bahwa setiap orang dalam bahasa dan ungkapan harus selalu mengungkapkan sikap hormat kepada orang lain sesuai dengan peringkatnya. Bagi orang Jawa tak terbayangkan berkomunikasi dengan orang lain tanpa mengindahkan peringkat orang itu. Dalam hal ini orang Jawa sejak kecil membatinkan perasaan-perasaan tertentu yang mereka rasakan dalam berhubungan dengan orang-orang yang tinggi posisinya: Dia merasa pakewuh (segan), bila menghadapi orang dengan posisi yang tinggi; dan isin (malu), bila dia tidak menunjukkan respek terhadap orang itu.

Tuntutan untuk rukun dan urmat ini berlaku sebagai prinsip organisasi kebudayaan Jawa. Keduanya merupakan komponen-komponen pokok sebuah kebudayaan konsensus yang menilai pertentangan sebagai aib bagi masyarakat. Selain itu keduanya menyiratkan bahwa tradisi harmoni Jawa bertolak dari ketidaksamaan di antara manusia-manusia sehingga perjuangan untuk kesamaan dianggap sebagai gangguan keseimbangan sosial dan kosmis. Mentalitas semacam ini kiranya dapat ditemukan dalam suku-suku lain di Indonesia dan bahkan mungkin juga di antara bangsa-bangsa di Asia.

Kultur konsensus seperti itu atau—dalam istilah Hans Kung—ethos semacam itu tidaklah kebal terhadap instrumentalisasi ideologis ataupun politis. Justru bila diusulkan sebagai kewajiban juristis dan politis, ethos tersebut akan memiliki ciri memaksa sehingga ethos itu juga dapat menjelma menjadi sebuah alat penindasan yang efektif atas setiap upaya oposisional dan demokratis. Hal itu terlihat dalam apa yang disebut model negara integralistik yang diperkenalkan oleh Supomo pada 31 Mei 1945 dalam perdebatan tentang konstitusi RI dan yang kemudian diambilalih oleh pemerintahan Suharto. Gambaran tentang negara yang juga disebut paham negara kekeluargaan ini merupakan sebuah kombinasi dari berbagai filsafat Barat (Spinoza, Hegel, dan Adam Muller) dan prinsip-prinsip harmoni Jawa yang mengidealkan ketunggalan antara pihak yang berkuasa dan pihak yang dikuasai, antara bapak dan para anggota keluarga lainnya. Model semacam itu dapat mengecoh kenyataan sosial yang sebenarnya ditandai dengan tegangan-tegangan, konflik-konflik dan kesenjangan-kesenjangan dengan cara meromantisasi masyarakat secara politis. Negara yang mirip keluarga yang di dalamnya yang memerintah dan yang diperintah merupakan suatu kesatuan sulit sekali untuk disesuaikan dengan kompleksitas masyarakat Indonesia modern yang dicirikan dengan berbagai pengelompokan dan gaya hidup yang majemuk. Karena itu konsep tersebut merupakan ilusi yang berbahaya bagi demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Oposisi politis sama sekali tidak dapat diperdamaikan dengan skenario keluarga besar ini, karena hanya akan berarti gangguan atas harmoni.


Ket. klik warna biru untuk link

Download


Batas-Batas Etika Harmoni

Sumber
Hardiman, Budi.F. 2001. Hak-Hak Asasi Manusia; Polemik dengan Agama dan Kebudayaan. Kanisius. Yogyakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Tuntutan-Tuntutan Etika Harmoni"