Di Jawa Hak-Hak Dimengerti secara Solidaritas

Di Jawa Hak-Hak Dimengerti secara Solidaritas
Solidaritas Sosial
Jika kita mendefinisikan hak-hak personal sebagai tuntutan-tuntutan individu kepada masyarakat atau negara, kita tidak akan menemukan hak-hak semacam itu dalam kebudayaan Jawa. Konsep hak yang di Barat berkembang lewat Pencerahan, Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika dan dimengerti sebagai hak-hak kebebasan subjektif atau hak-hak negatif yang melindungi ruang-ruang tindakan individu dan melarang intervensi terhadap kebebasan, hidup dan milik individu, adalah sebuah kata yang asing bagi orang Jawa. Mereka tidak mengesahkan sesuatu entah seperti Magna Charta ataupun Bill of Rights, dan mereka juga tidak memproklamasikan suatu Declaration des droits de l’homme et dua citoyen; kebudayaan humanistis seperti itu yang menuliskan hak-hak dan memiliki klaim universal tidak berkembang di tanah Jawa. Akan tetapi hal itu sama sekali tidak berarti bahwa kebudayaan harmoni Jawa tidak mengenal konsep tentang hak-hak. Di sini saya hendak membantah tesis yang kerap dibela oleh para elit Asia bahwa hak-hak asasi manusia tidak cocok dengan kebudayaan Asia. Saya akan membuktikan bahwa hak-hak dalam arti tuntutan-tuntutan dasariah kepada pihak yang berkuasa, sebagaimana menandai ide hak-hak asasi manusia, tidaklah asing bahkan bagi sebuah masyarakat yang diwarnai kuat-kuat oleh kebudayaan rukun dan urmat seperti kebudayaan Jawa.

Bukti yang paling jelas untuk acuan pada hak-hak tertentu dalam kebudayaan Asia adalah pemberontakan-pemberontakan petani atau gerakan Ratu Adil dari wong cilik di tanah Jawa, namun juga perjuangan-perjuangan kemerdekaan di berbagai tempat lainnya di Asia. Sementara di Barat perang-perang agama, penindasan-penindasan oleh pihak yang berkuasa  dalam monarki-monarki absolut dan pengalaman dalam zaman Nazi Jerman merupakan pengalaman penderitaan tak terperikan yang menjadi titik tolak pemakluman deklarasi-deklarasi hak-hak asasi manusia, pengalaman negatif semacam itu di Asia tidak lain daripada kolonialisme. Kolonialisme dan pengalaman negatif yang dihasilkannya membangkitkan kesadaran hak-hak di Asia. Kenyataan bahwa wong cilik dalam keadaan-keadaan ekstrem meninggalkan anonimitas mereka dan bangkit melawan raja mereka, atasan mereka atau melawan orang Belanda yang menindas mereka, menunjukkan bahwa mereka menyadari hak-hak mereka. Mereka protes keras-keras melawan para penyebab pengalaman penderitaan mereka, seperti kelaparan, penyakit, kemiskinan, penyiksaan dan penindasan, meskipun konflik-konflik terbuka seperti itu dilarang keras dalam kebudayaan harmoni mereka.

Bagaimanakah orang-orang miskin, kaum tertindas, wong cilik dalam masyarakat Jawa itu memahami tuntutan-tuntutan dasariah yang di Barat didefinisikan sebagai hak-hak (Inggris: rights; Jerman: Rechte)? Saya berpendapat bahwa ada perbedaan mendasar antara pemahaman tentang hak di Barat dan di Jawa yang dapat diturunkan dari pemahaman mereka masing-masing mengenai hubungan antara individu dan kelompok. Sebuah kebudayaan seperti kebudayaan Jawa yang tidak memberi prioritas pada individu, melainkan pada komunitas dan kepentingan-kepentingan komunitas juga memahami hak-hak dalam horizon ini. Hak-hak tidak mengerti sebagai hak-hak individu yang diklaim di hadapan kelompok; klaim-klaim atas hak-hak itu diajukan selalu hanya dalam kerangka komunitas dan kepentingan-kepentingan komunitas itu. Hak-hak itu dimengerti secara solidaritas.

Di dalam gerakan Ratu Adil dari wong cilik tampak jelas bahwa alih-alih hak-hak-ku, hak-hak kami-lah yang berada di pusat gerakan tersebut. Karena gerakan orang-orang miskin ini hampir selalu sia-sia, menuntut banyak korban, dan segera dikriminalisasi oleh para penguasa kolonial Belanda, pemahaman hak-hak orang miskin itu tidak pernah mendapat martabat hukum seperti di Barat. Akan tetapi pemahaman tersebut sesuai dengan intensi-intensi dasar hak-hak asasi manusia universal (pengurangan penderitaan yang tidak dapat dihindarkan), sekalipun pemahaman itu tidak dirumuskan dalam kategori-kategori abstrak seperti kebebasan dan kesamaan. Di sini muncul momen universal tuntutan hak-hak asasi manusia. Tidak sebuah kebudayaan pun di muka bumi ini yang akan membenarkan penindasan dan penistaan.

Bagaimanakah hubungan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban? Kebudayaan Jawa memang memprioritaskan kewajiban di atas hak-hak, namun klaim-klaim atas hak-hak tidak pernah sirna kendati adanya tuntutan yang kuat dari kewajiban-kewajiban. Di dalam kasus-kasus konflik orang Jawa cenderung memprioritaskan kepentingan-kepentingan komunitas di atas kepentingan-kepentingan individu. Namun kewajiban-kewajiban sosio-kultural seperti tuntutan untuk rukun atau urmat dapat direlatifkan oleh hak-hak yang dipahami secara solidaritas itu, jika terbukti adanya suatu tatanan yang tidak adil atau korup dalam kenyataan sosial. Namun hal itu hanya terjadi di dalam keadaan darurat. Kalau para penguasa berhasil mentasbihkan kembali masyarakat, akan masih ada bahaya bahwa mereka menggunakan pemahaman diri kultural yang memprioritaskan komunitas dan otoritas ini sebagai alat ideologis untuk melegitimasikan dan melestarikan dominasi mereka. Hal itu sudah terjadi di jaman penjajahan. Nasib nestapa orang-orang kecil di zaman Suharto, rakyat Indonesia lewat gerakan reformasi harus memberikan jawaban kreatif atas pengalaman negatif mereka di bawah rezim otoriter agar sejarah tidak berulang. Jawaban yang tepat untuk itu tentunya dengan menjamin hak-hak asasi manusia. 


Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Hardiman, Budi.F. 2001. Hak-Hak Asasi Manusia; Polemik dengan Agama dan Kebudayaan. Kanisius. Yogyakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Di Jawa Hak-Hak Dimengerti secara Solidaritas"