Perilaku menyimpang. Korupsi

Perilaku menyimpang Korupsi
Korupsi
Korupsi sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan kerah putih (white collar crimes). Namun, dirasakan penting untuk membahasnya secara lebih mendalam mengingat korupsi kini telah menjadi fenomena yang marak terjadi dalam masyarakat sehingga nyaris membudaya. Tindak pidana korupsi, secara garis besar, mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a. Perbuatan melawan hukum
b. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
c. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
d. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Selain itu, terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
a. Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
b. Penggelapan dalam jabatan
c. Pemerasan dalam jabatan
d. Ikut serta dalam pengadaan barang fiktif (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
e. Menerima gratifikasi atau pemberian dari pihak lain sehubungan dengan jabatannya (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

Berdasarkan berbagai hal tersebut dan kriteria lainnya, korupsi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Korupsi ekstarsif, mencakup suap dari pengusaha kepada pengusaha untuk memperoleh perlindungan dan kemudahan dalam usahanya.

b. Korupsi manipulatif, ialah manipulasi yang dilakukan pengusaha dengan bantuan pengusaha untuk mengatur mekanisme kebijakan dan peraturan perundangan sedemikian rupa agar mendatangkan keuntungan baginya.

c. Korupsi nepotetik dan kroniisme, adalah perlakuan istimewa yang diberikan penguasa kepada sanak saudara dan orang-orang dekatnya dalam rekrutmen atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan sosial, ekonomi, maupun politik.

d. Korupsi subversif, merujuk pada korupsi yang merugikan keuangan negara dan dapat mengancam stabilitas nasional. Korupsi merupakan tantangan serius bagi pemerintah. Di dalam dunia politik, korupsi meruntuhkan demokrasi dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Korupsi juga menghambat pembangunan ekonomi sebab mengakibatkan distorsi dan ketidakefisienan di berbagai sektor. Oleh sebab itu, korupsi dapat dianggap sebagai wabah perilaku menyimpang yang harus diberantas.


Ket. klik warna biru untuk link

Download di Sini

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 5. Perilaku Menyimpang (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013) 
3. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial  
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Perilaku menyimpang. Korupsi"