Kamus Sosiologi, Abjad N

Na-   
N ach: Lihat need for achievement

Nafza: Narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya. Obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut. Lihat juga narkoba dan narkotika.

Nagari (Minang): Merupakan kesatuan pemerintahan yang terdiri atas beberapa kampung, sekaligus kesatuan masyarakat hukum adat yang mengurusi rumah tangganya secara otonom.

Naluri (instinct): Suatu dorongan yang bersifat kodrati yang melekat dengan hakikat makhluk hidup. Misalnya, seorang ibu mempunyai naluri yang kuat untuk mempunyai anak, mengasuh, dan membesarkan hingga dewasa. Naluri ini dapat dilakukan pada setiap makhluk hidup tanpa harus belajar lebih dahulu seolah-olah telah menyatu dengan hakikat makhluk hidup.

Naluriah: Bersifat atau berdasarkan naluri.

Namer ow: Sebutan untuk dukun di Papua.

Narkoba: Singatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu kepada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang bisa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Narkotika: Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja; garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Nasionalisme: Suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil): Jenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”; “perwakilan politik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul Dua Contract Sociale (atau dalam bahasa Indonesia “Mengenai kontrak sosial”).

Nasionalisme etnis: Sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh  

Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk “rakyat”).

Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas): Lanjutan dari nasionalisme etnis di mana negara memperoleh kebenaran politik secara semula jadi (“organik”) hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menempati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya “Grimm Bersaudara” yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.

Nasionalisme budaya: Sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya “sifat keturunan” seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasar kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC karena pemerintahan RRC berpaham komunis.

Nasionalisme kenegaraan: Variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistis adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah ‘national state’ adalah suatu argumen ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap kanan di Spanyol, seta sikap ‘Jacobin’ terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Prancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bilamana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, seperti nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan pusat yang kuat di Spanyol dan Prancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.

Nasionalisme agama: Sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.

Natalitas: Laju kelahiran yang memperlihatkan jumlah keturunan yang dihasilkan oleh setiap perempuan dalam suatu populasi persatuan waktu tertentu.

Nation: Lihat bangsa.

Nationless: Tidak memiliki semangat kebangsaan.

Natolokal: Suatu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, di antara kaum kerabatnya sendiri-sendiri.

Natural religion: Lihat agama bumi.

Natural Science: Ilmu pengetahuan alam.

Naturalisme: Aliran lukisan yang menyajikan bentuk objek sesuai kenyataan sebenarnya dan banyak menyajikan tema-tema alami.

Ne-
Need for achievement: Keinginan atau ambisi seseorang untuk meraih prestasi, menguasai suatu keahlian, kendali atau standar tertentu. Istilah ini pertama kali digunakan oleh Henry Murray.

Negara berkembang: Negara-negara di muka bumi yang telah memiliki kemerdekaannya dari kemiskinan dan keterbelakangan menuju kehidupan yang layak. Misalnya, Pakistan, Afganistan, Bangladesh, India, Myanmar, Malaysia, Indonesia, Filipina, Mesir, Kongo, Aljazair, dan Oman.

Negrito: Subras Negroid yang meliputi orang-orang yang tinggal di Afrika Tengah, orang-orang Semang di Semenanjung Malaya dan penduduk asli Filipina.

Negroid: Penduduk asli dari wilayah Afrika dan sebagian wilayah Asia. Yang tergolong ras Negroid adalah: 1. Bangsa African Negroid yang berada di kawasan Afrika, 2. Bangsa Negrito yang berada di kawasan Afrika Tengah, Semenanjung Melayu, dan Filipina, dan 3. Bangsa Melanesia yang berada di kawasan Melanesia dan pulau Irian.

Neo-fasisme: Ideologi yang muncul saat Perang Dunia II. Ideologi yang meliputi sebagian elemen dari fasisme. Istilah neo-fasisme bisa ditunjukkan untuk sekelompok grup yang masih percaya pada ideologi yang diajarkan oleh Benito Mussolini dan pemimpin fasisme lain seperti Adolf Hitler. Biasanya neo-fasisme melingkupi nasionalisme dan anti-komunis.

Neolokal: Suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri menempati tempat tinggalnya sendiri yang baru, dan tidak mengelompok bersama kerabat suami maupun kerabat istri.

Ng-
Ngaben (Bali): Upacara tradisi membakar jenazah orang yang sudah meninggal sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang sudah meninggal. Dengan cara itu, sempurnalah manusia karena badannya menjadi abu dan bersatu dengan alam, sedangkan arwahnya akan mengalami reinkarnasi atau lahir kembali dalam bentuk penjelmaan yang berbeda sesuai dengan derajat kesucian jiwanya.

Ngeuyeuk seureuh: Cara penyelenggaraan upacara perkawinan di masyarakat Sunda di mana dua mempelai berebut mengambil barang dalam tumpukkan dan tertutup dengan kain. Barang-barang itu berisi sirih, gambir, pinang, tembakau, telur, dan alat tenun yang disebut ulakan. Barang yang terambil itu menjadi pertanda masa depan hidupnya. Hal itu mempunyai arti rezekinya akan melimpah bila bekerja dalam bidang yang bersangkut paut dengan jenis barang yang diambil.

Ngorakeun kolot (Baduy): Perkawinan antarsaudara sepupu, tetapi pengantin laki-laki syaratnya harus anak saudara lelaki tertua.

Ngremo: Tarian pembuka dalam pertunjukan ludruk. Tarian ini merupakan tarian khas Surabaya.
   
Ngruwat: Upacara selamatan di Jawa. Di kalangan masyarakat Jawa, anak yang terlahir sebagai anak tunggal harus diruwat. Artinya, anak tersebut harus diselamati dengan mengadakan upacara khusus. Apabila yang diruwat anak laki-laki, biasanya pada waktu yang sama akan dikhitankan. Dalam upacara ruwatan biasanya dengan mengadakan pertunjukan wayang kulit purwa dengan lakon Murwakala (Batara Kala). Anak yang dikhitan mendengarkan dan mengikuti cerita dalang yang penuh dengan nasihat dan pedoman hidup.

Ni-
Nilai: Konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

Nilai agama: Nilai yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh anggota masyarakat. Nilai ini bersumber dari masing-masing ajaran agama yang menjelaskan sikap, perilaku, perbuatan, perintah, dan larangan bagi umat manusia.

Nilai biologis: Nilai yang erat hubungannya dengan kesehatan dan unsur biologis manusia. Misalnya, dengan melakukan olah raga untuk menjaga kesehatan.

Nilai disintegratif: Nilai-nilai sosial yang berlaku hanya untuk sekelompok orang di wilayah tertentu. Jadi, sifat nilai disintegratif adalah lokal dan sangat etnosentris. Oleh karena itu, jika diterapkan pada lingkungan sosial budaya lain akan mengakibatkan konflik sosial, karena terjadi benturan-benturan nilai yang berbeda. Contoh: dalam hal memberi sesuatu kepada seseorang. Orang Prancis memberi atau menerima dengan tangan kiri adalah sesuatu yang wajar, namun bagi orang Indonesia memberi dengan tangan kiri diartikan sebagai penghinaan.

Nilai dominan: Nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai yang lainnya.

Nilai empiris: Lihat nilai kebenaran.

Nilai estetika: Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan atau estetika) misalnya, kesenian daerah atau penghayatan sebuah lagu.

Nilai etika: Segala sesuatu yang menyangkut perilaku terpuji. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyebutnya dengan istilah tata krama atau sopan santun. Nilai etika disebut juga nilai watak atau nilai kepribadian. Nilai watak tercermin pada sikap adil, kejujuran, keberanian bertindak, dan kemampuan mengontrol diri.

Nilai heteronom: Nilai sosial yang berasal dari hasil kesepakatan banyak orang. Contohnya, Pancasila berisi ajaran nilai yang harus dipedomani oleh seluruh warga negara dan penyelenggara negara di Indonesia. Pancasila merupakan perumusan hasil kesepakatan para pendiri negara.

Nilai integratif: Nilai-nilai yang memberikan tuntunan atau mengarahkan seseorang atau kelompok dalam usaha untuk mencapai cita-cita bersama. Sifat nilai integratif bersifat dalam universal, misalnya sopan santun, tenggang rasa, kepedulian, dan lain-lain.

Nilai kebenaran atau nilai empiris: Nilai yang bersumber dari proses berpikir menggunakan akal dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi (logika/rasio). Misalnya, ilmu pengetahuan bahwa bumi berbentuk bulat.

Nilai kebendaan: Nilai yang diukur dari kedayagunaan usaha manusia untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Biasanya jenis nilai ini disebut dengan nilai yang bersifat ekonomis.

Nilai keilmuan: Nilai yang tercermin dalam berbagai usaha manusia mencari pengetahuan dan kebenaran. Misalnya, seseorang yang menyukai belajar tekun atau mengadakan penelitian, berarti ia menjunjung tinggi nilai keilmuan.

Nilai keindahan: Nilai yang berhubungan dengan kebutuhan akan estetika (keindahan) sebagai salah satu aspek dari kebudayaan.

Nilai kepatuhan hukum: Nilai yang berhubungan dengan undang-undang atau peraturan negara. Nilai ini merupakan pedoman bagi setiap warga negara agar mengetahui hak dan kewajibannya.

Nilai kepribadian: Nilai yang dapat membentuk kepribadian seseorang, seperti emosi, ide, gagasan, dan lain sebagainya.

Nilai kerohanian: Segala sesuatu yang berguna bagi batin atau rohani seseorang.

Nilai material: Segala sesuatu yang berguna bagi jasmani/unsur fisik manusia. Sebagai contoh, batu kali. Secara materi batu kali mempunyai nilai tertentu. Hal ini disebabkan batu kali dapat digunakan untuk membangun sebuah rumah tinggal. Nilai yang terkandung dalam batu kali ini dinamakan nilai material.

Nilai moral: Nilai mengenai baik buruknya suatu perbuatan misalnya, kebiasaan merokok pada anak sekolah.

Nilai otonom: Nilai sosial yang berasal dari individu. Contoh nilai otonom adalah konsep trias politica yang dirumuskan oleh J.J. Rousseau. Konsep trias politica mengajarkan perlunya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam penyelenggaraan negara.

Nilai pengetahuan: Nilai yang mengutamakan dan mencari kebenaran sesuai dengan konsep keilmuannya.

Nilai perserikatan: Lihat association values.

Nilai religious: Nilai yang berisi filsafat-filsafat hidup yang dapat diyakini kebenarannya, misalnya nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci.

Nilai rohani: Nilai yang berkaitan dengan penghargaan terhadap segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani meliputi nilai keindahan (estetika), nilai kesopanan (etika), dan nilai ketuhanan (religius). Perwujudan nilai rohani dapat berbentuk ekspresi dan apresiasi seni, kejujuran sikap, dan ketaatan beragama.

Nilai sosial: Penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap sesuatu yang dianggap baik, luhur, pantas, dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama. Nilai yang dianut dan dianggap penting oleh suatu kelompok masyarakat.

Nilai theonom: Nilai yang bersumber dari Tuhan. Sebagai contoh, adanya nilai kasih sayang, ketaatan, kejujuran, hidup sederhana, dan lain-lain.

Nilai umum: Nilai yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama.

Nilai vital: Nilai yang muncul karena daya kegunaannya. Contoh: payung. Payung mempunyai kegunaan untuk menaungi tubuh dari air hujan. Apabila payung ini bocor maka nilai kegunaan payung menjadi berkurang. Nilai payung oleh karena kegunaannya dinamakan nilai vital.

Nipah: Nama sejenis naskah manuskrip di Nusantara yang dibuat dari daun pohon palem nipah yang disebut dengan nama ilmiah nypa fruticans. Naskah nipah bentuknya mirip dengan naskah lontar.

Nj-
Njlimet (Jawa): Sampai pada hal yang sekecil-kecilnya.

No-
Nomaden: berbagai komunitas masyarakat yang memilih hidup berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain di padang pasir atau daerah bermusim dingin , daripada menetap di suatu tempat. Masyarakat yang berpindah-pindah tempat tetapi bukan di daerah padang pasir atau daerah bermusim dingin, disebut sebagai kaum gipsi. Banyak kebudayaan dahulunya secara tradisional hidup nomaden, akan tetapi kebiasaan tradisional nomaden tersebut semakin lama semakin berkurang di negara-negara yang telah mengalami industrialisasi. Terdapat tiga macam kehidupan nomaden, yaitu sebagai pemburu-peramu (hunter-gatherers), penggembala (pastoral nomads), dan pengelana (peripatetic nomads).

Nonetis: Tidak mempersoalkan baik buruk, tetapi untuk memperjelas kajian/masalah secara lebih dalam, mengabaikan nilai yang dimiliki oleh data tersebut, baik atau buruknya, pantas atau tidaknya.

Nonformal: Tidak resmi.

Nonkomplementer: Bersifat tidak saling mengisi, tidak saling melengkapi.

Non-positivistik: Pola pikir yang tidak sekedar menemukan fakta, tetapi menemukan makna di balik fakta.

Nonprobability sampling: Pengambilan sampel yang dilakukan secara sengaja yang dilakukan dengan berbagai cara, yakni dengan mempertimbangkan jumlah (quota sampling), dengan mempertimbangkan tujuan (purposive sampling), dengan teknik bola salju (snowball sampling), atau bahkan secara kebetulan (accidental sampling).

Nordic Caucasoid: Ras kaukasus yang menurunkan bangsa Eropa Utara seperti Jerman, Swedia, Norwegia, Rusia, dan sebagainya.

Norma: Pedoman untuk melaksanakan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku pantas guna menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam masyarakat.

Norma adat istiadat: Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun temurun. Oleh karenanya, norma adat istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar kuat dalam masyarakat serta memiliki kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.

Norma agama: Suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun karena sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan oleh agama. Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti ia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya, larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.

Norma hukum: Norma yang berasal dari perintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang. Norma hukum dan dapat dibedakan menjadi 2 macam, a) tertulis misalnya: hukum pidana dan hukum perdata. b) tidak tertulis misalnya: hukum adat. Adanya aturan-aturan ini, kepada orang yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

Norma kebiasaan: Norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, mudik di hari raya. Meskipun tidak sekuat adat, norma kebiasaan juga memiliki daya pengikat tertentu yang dapat menyebabkan setiap anggota berperilaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Norma kelaziman: Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik manusia. Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat. Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan.

Norma kesopanan: Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebagai penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan suatu penghinaan.

Norma kesusilaan (mores): Norma yang berasal dari kebiasaan yang dibuat manusia sebagai anggota masyarakat misalnya sopan santun dan tingkah laku. Mores biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa melanggar kesusilaan, biasanya tidak ada hukumannya secara langsung. Si pelanggar biasanya diisolir (diasingkan) oleh masyarakat dan menjadi pembicaraan masyarakat. Masyarakat biasanya mengamat-amati kepada anggota-anggotanya, apakah ada yang menyimpang dari kesusilaan atau tidak. Bila ternyata ada penyimpangan maka mereka berani melancarkan ejekan-ejekan, sindiran-sindiran, atau memaksa dan mengusir orang tersebut untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Tindakan-tindakan masyarakat yang demikian itu disebut social pressure (social control).

Norma mode (fashion): Cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lain-lain.

Norma penghindaran: Pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi keinginan mereka, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terbuka. Jadi, norma-norma penghindaran merupakan suatu bentuk penyimpangan perilaku yang bersifat setengah melembaga (semi-institusionalized). Norma penghindaran ini muncul apabila pada suatu masyarakat terdapat nilai atau norma yang melarang suatu perbuatan yang ingin sekali diperbuat oleh banyak orang.

Norma resmi (formal): Patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern.

Norma sosial: Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai paduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.

Norma tidak resmi (nonformal): Patokan yang dirumuskan secara tidak jelas di masyarakat dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Meskipun tidak diwajibkan, tetapi semua anggota sadar, bahwa patokan tidak resmi itu harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan paguyuban.

Normalisasi: Tindakan menjadikan normal (biasa) kembali; tindakan mengembalikan pada keadaan, hubungan, dsb. yang biasa atau yang normal.

Notasi ilmiah: Cara penulisan nomor yang mengakomodasi nilai-nilai terlalu besar atau kecil untuk dengan mudah ditulis dalam notasi desimal standar. Notasi ilmiah memiliki sejumlah sifat yang berguna dan umumnya digunakan dalam kalkulator, dan oleh para ilmuwan, matematikawan, dokter, dan insinyur.

Nr-
Nrimo (Jawa): Menerima keadaan apa adanya (tidak banyak menuntut).

Nu-
Nuclear family: Lihat keluarga batih.

Nujum (divination): Prosedur magi yang dapat menentukan sebab suatu peristiwa khusus, seperti penyakit atau meramalkan sesuatu yang akan terjadi.

Nuptual stage (tahap perkawinan): Tahap perkembangan yang dilewati oleh suatu keluarga yang merupakan awal perjalanan dari sebuah keluarga yang ditandai dengan peristiwa akad nikah yang dilaksanakan berdasarkan atas hukum agama dan hukum negara yang dilanjutkan pesta perkawinan yang biasanya diselenggarakan berdasarkan adat istiadat tertentu. Pada tahap ini, keluarga baru mulai meneguhkan pendirian dan sikap sebuah keluarga yang akan diarungi bersama.

Nusalaut: Salah satu dialek bahasa Ambon.

Nusantara: Istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua. Kata ini tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa Jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16) untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Setelah sempat terlupakan, pada awal abad ke-20 istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia-Belanda yang belum terwujud. Ketika penggunaan nama “Indonesia” (berarti kepulauan Hindia) disetujui untuk dipakai untuk ide itu, kata Nusantara tetap dipakai sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia.

Ny-
Nyepi (Bali): Hari raya umat Hindu yang dirayakan setiap tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka. Tujuan utama Hari Raya Nyepi adalah memohon ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, untuk menyucikan Buwana Alit (alam manusia/microkosmos) dan Buana Agung/macrocosmos (alam semesta). Sebelum Hari Raya Nyepi, terdapat beberapa rangkaian upacara yang dilakukan umat Hindu, khususnya di daerah Bali.

Nyewu (Jawa): Selamatan setelah genap 1000 hari meninggalnya seseorang, kadang-kadang disebut juga nguis-nguisi.


Ket. klik warna biru untuk link

Download Kamus Sosiologi di Sini

Lihat Juga 
Kamus Sosiologi, Abjad A
Kamus Sosiologi, Abjad B
Kamus Sosiologi, Abjad C
Kamus Sosiologi, Abjad D
Kamus Sosiologi, Abjad E
Kamus Sosiologi, Abjad F
Kamus Sosiologi, Abjad G
Kamus Sosiologi, Abjad H
Kamus Sosiologi, Abjad I
Kamus Sosiologi, Abjad J
Kamus Sosiologi, Abjad K
Kamus Sosiologi, Abjad L
Kamus Sosiologi, Abjad M
Kamus Sosiologi, Abjad N
Kamus Sosiologi, Abjad O
Kamus Sosiologi, Abjad P
Kamus Sosiologi, Abjad Q
Kamus Sosiologi, Abjad R
Kamus Sosiologi, Abjad S
Kamus Sosiologi, Abjad T
Kamus Sosiologi, Abjad U
Kamus Sosiologi, Abjad V
Kamus Sosiologi, Abjad W
Kamus Sosiologi, Abjad X
Kamus Sosiologi, Abjad Y
Kamus Sosiologi, Abjad Z
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Kamus Sosiologi, Abjad N"