Emile Durkheim. Hukum Represif dan Restitutif

Emile Durkheim tentang Hukum Represif dan Restitutif
Hukum Represif dan Restitutif
Karena kesulitan untuk mempelajari fakta-fakta sosial nonmaterial secara langsung, maka sang sosiolog harus memeriksa fakta-fakta sosial material yang mencerminkan hakikat perubahan-perubahan di dalam fakta-fakta sosial nonmaterial. Di dalam The Division of Labor in Society, Durkheim memilih untuk mempelajari perbedaan-perbedaan di antara hukum di dalam masyarakat dengan solidaritas mekanis dan hukum di dalam masyarakat dengan solidaritas organis (Cotterrell, 1999).

Durkheim berargumen bahwa suatu masyarakat dengan solidaritas mekanis dicirikan oleh hukum yang represif (menindas). Karena itu, orang-orang sangat mirip di dalam tipe masyarakat tersebut, dan karena mereka cenderung percaya sangat kuat pada moralitas bersama, setiap serangan terhadap sistem nilai yang mereka anut bersama kemungkinan besar penting bagi sebagian besar individu. Karena itu, setiap orang merasakan serangan dan percaya secara mendalam pada moralitas bersama, seorang pelaku kejahatan kemungkinan besar dihukum dengan keras untuk setiap perbuatan yang menyerang sistem moral kolektif. Pencuri mungkin dipotong tangannya, penghujatan kepada Tuhan mungkin mengakibatkan pemotongan lidah. Bahkan, serangan-serangan kecil terhadap sistem moral mungkin mendapat hukuman yang berat.

Sebaliknya, suatu masyarakat dengan solidaritas organis dicirikan oleh hukum restitutif, yang menghendaki para pelanggar memberikan ganti rugi atas kejahatan mereka. Di dalam masyarakat demikian, pelanggaran-pelanggaran lebih mungkin dilihat sebagai perbuatan melawan individu tertentu atau segmen masyarakat daripada melawan sistem moral itu sendiri. Karena moralitas bersamanya lemah, sebagian besar orang tidak bereaksi secara emosional terhadap pelanggaran hukum. Daripada dihukum dengan keras untuk setiap pelanggaran terhadap moralitas kolektif, para pelanggar di dalam masyarakat organik lebih senang diminta untuk memberikan ganti rugi kepada orang-orang yang dirugikan oleh tindakan-tindakan mereka. Meskipun suatu hukum represif masih terus berlanjut di dalam suatu masyarakat dengan solidaritas organik (misalnya, hukuman mati), hukum restitutif masih dominan, khususnya untuk pelanggaran-pelanggaran kecil.

Ringkasnya, Durkheim berargumen di dalam The Division of Labor bahwa bentuk solidaritas moral sudah berubah di masyarakat modern, bukan lenyap. Kita mempunyai suatu bentuk baru solidaritas yang mengizinkan interdependensi yang lebih banyak dan relasi-relasi lebih dekat, yang kurang bersaing dan yang menghasilkan suatu bentuk baru hukum yang didasarkan pada restitusi. Akan tetapi, bukannya perayaan atas masyarakat modern. Durkheim berargumen bahwa bentuk solidaritas yang baru itu condong kepada jenis-jenis patologi sosial tertentu.


Ket. klik warna biru untuk link

Download di Sini

Sumber
Ritzer, George. 2012. Teori Sosiologi; Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.


Lihat Juga
Hukum Represif dan Restitutif Emile Durkheim (Youtube Channel. https://youtu.be/Fey-WiuahNo ) Jangan lupa like, share, komen, dan subscribe yah...

Baca Juga
1. Emile Durkheim. Biografi
2. Emile Durkheim. Teori Agama--Yang Sakral dan Yang Profan
3. Emile Durkheim. Tipe-Tipe Fakta Sosial Non-Material
4. Emile Durkheim. Masyarakat Normal dan Patologis
5. Emile Durkheim. Suicide
6. Emile Durkheim. Agama
7. Emile Durkheim. Fakta-Fakta Sosial Material dan Non-Material
8. Emile Durkheim. Sekilas Pemikiran
9. Emile Durkheim. Fakta-Fakta Sosial
10. Emile Durkheim. The Division of Labor in Society
11. Tokoh-Tokoh yang Mempengaruhi Perkembangan Ilmu Sosiologi
12. Emile Durkheim. Solidaritas Mekanis dan Organis 
13. Pokok Bahasan Sosiologi
14. Emile Durkheim. Anomie Theory (Teori Anomi)
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

1 comment for "Emile Durkheim. Hukum Represif dan Restitutif"